Program Studi Pendidikan Kristen Guru Sekolah Dasar berdiri dengan izin penyelenggara berdasarkan Surat Keputusan Jendral Bimas Kristen Kementerian Agama RI Nomor 353/2020 tanggal 23 November 2020, dan telah terakreditasi Baik melalui SK BAN-PT No.77201.
"Menjadi Program Studi Pendidikan Kristen Guru Sekolah Dasar yang Unggul dan profesional dalam Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi."